Jumat, 13 Februari 2015

Haruskah Daftar BPJS Jika Sudah Ikut Asuransi Swasta

Asuransi
Image Source wartamalang.com


Walau telah banyak media promosi tentang program BPJS Kesehatan, ada juga masyarakat yang tidak tahu secara menyeluruh tentang jaminan kesehatan yang dikeluarkan pemerintah ini. Mereka pun berusaha membandingkan produk ini dengan asuransi kesehatan swasta.

Untuk lebih jelas lagi untuk jawaban pertanyaan-pertanyaan tersebut, berikut adalah beberapa poin yang harus Anda ketahui. 

Bertahap, dan WNA Pun Boleh Mendaftar
Program BPJS Kesehatan adalah program yang dikatakan wajib dimiliki bila Anda belum memiliki jaminan pertangungan kesehatan. Pasalnya, dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011  tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, terdapat prinsip “kepesertaan bersifat wajib”.


Dijelaskan dalan UU tersebut, prinsip tersebut artinya mengharuskan seluruh penduduk menjadi Peserta Jaminan Sosial, yang dijalankan secara bertahap. Peserta di sini melingkupi pekerja swasta yang menjadi peserta bukan penerima bantuan iuran jaminan kesehatan.

Mengenai pelaksanaannya, tahap pertama pendaftaran program ini telah dilakukan mulai 1 Januari 2014. Dalam segmen ini, diperuntukkan bagi penerima bantuan iuran jaminan kesehatan, anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau PNS di Anggota Polri Kementerian Pertahanan, atau PNS Polri dan keluarganya, peserta asuransi kesehatan Indonesia (Askes), serta peserta jaminan sosial tenaga kerja (Jamsostek) beserta keluarganya.

Setelah itu, barulah akan berjalan untuk tahap kedua yang meliputi seluruh penduduk Indonesia yang belum masuk BPJS kesehatan.  Paling lambat 1 Januari 2019 semua penduduk Indonesia telah memiliki program jaminan kesehatan ini. Bahkan, termasuk para pekerja asing paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia juga boleh menjadi peserta BPJS Kesehatan ini.

Ini Dia 2 Perbedaan Asuransi Swasta

Sudah daftar BPJS, apakah wajib miliki asuransi swasta? Ya, itulah pertanyaan inti yang pastinya akan ditanyakan oleh Anda.

Sebenarnya, ada 2 hal yang dapat menjadi perbedaan mendasar antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta. Perbedaan itu adalah penjaminan dan pelayanan.

Untuk poin pelayanan, BPJS Kesehatan menerapkan sistem pelayanan administratif dan bertahap. Artinya, pasien harus terlebih dahulu dilayani dan mendapat rujukan dari fasilitas kesehatan tingkat pertama (puskesmas), sebelum mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit dimana Anda berdomisili sesuai dengan kota perilisan kartu BPJS. Namun, hal itu tidak berlaku apabila dalam kondisi darurat.

Sementara, dalam segi pelayanan asuransi kesehatan swasta pasien dapat langsung masuk dan mendapatkan pelayanan kesehatan di rumah sakit rekanan asuransi di seluruh wilayah Indonesia tanpa harus dipusingkan dengan proses administrasi.

Sedangkan dalam sisi pertanggungan, BPJS Kesehatan menggunakan sistem standar tarif untuk seluruh wilayah Indonesia per masing-masing tindakan medis dan pelayanan kesehatan sesuai diagnosa penyakit. Jadi, sistem ini akan langsung bisa mengetahui berapa besar benefit yang bisa dibayarkan BPJS sesaat setelah penyakit Anda terdiagnosa.

Sementara, dalam asuransi swasta, sistem pembayarannya akan berdasarkan pada biaya aktual yang ditagihkan rumah sakit kepada pasien atas prosedur dan tindakan medis yang sudah diberikan. Karena itu, sebagai jaminan kesehatan, BPJS Kesehatan mempunyai perlindungan standar kesehatan yang cukup dengan tarif terjangkau.

Walau begitu, BPJS Kesehatan tidak memiliki perluasan jaminan seperti yang dimiliki oleh asuransi kesehatan swasta, misalnya adalah naiknya kelas perawatan. Pasalnya, maksimal kelas ruang perawatan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan adalah Kelas 1. Jadi bila peserta jaminan kesehatan ingin kelas perawatan yang lebih tinggi, seperti VIP atau VVIP, maka selisih biaya menjadi beban peserta dan atau asuransi swasta yang di ikuti peserta.

Karena itu bagi Anda yang telah menjadi peserta BPJS Kesehatan, dipersilahkan untuk mengikuti program asuransi tambahan atau asuransi swasta lainnya. Tujuannya, Anda bisa memperoleh jaminan perlindungan tambahan sesuai keinginan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar